KPK Periksa Pegawai OJK dan ExxonMobil Terkait Korupsi di Asuransi Jasindo

Selasa, 13 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk mengusut kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Selasa (13/4).

Mereka yang diperiksa dari berbagai latar belakang profesional, di antaranya pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ExxonMobil Cepu Limited.

Kelima saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil serta gas pada perusahaan milik negara itu. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2008 sampai 2012.

Baca Juga:

Berkas Penyidikan Rampung, Eks Bos Jasindo Segera Jalani Sidang Perdana

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Kelima saksi itu ialah Rianto selaku karyawan OJK, Karina Stephani sebagai Financial Planning Supervisor ExxonMobil Cepu Limited Mobil Cepu Limited, Rifeldo Meisa selaku Direktur Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi, Jimmy Iskandar wiraswasta, dan Pramu Cahyadi selaku karyawan swasta.

Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono (Foto: Antaranews)
Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono (Foto: Antaranews)


Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas di PT Asuransi Jasa Indonesia pada 2008-2012.

"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/11).

Baca Juga:

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT. Asuransi Jasindo dari Rutan KPK ke Sukamiskin

Terkait kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan berkekuatan hukum tetap dengan vonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2019.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara melalui PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan USD766.955.

Kemudian, Budi juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Garap Sesmen BUMN Terkait Kasus Korupsi Eks Bos PT Jasindo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan