Berkas Penyidikan Rampung, Eks Bos Jasindo Segera Jalani Sidang Perdana
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Budi Tjahjono (BTJ) ke jaksa penuntut. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) itu bakal segera jalani sidang perdana.
"Hari ini penyidikan untuk tersangka BTJ telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BTJ ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/11).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Budi. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Guna merampungkan berkas itu, kata Febri, penyidik sedikitnya telah memeriksa 65 saksi. Mereka di antaranya terdiri dari Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo (Persero) Tahun 2014, serta Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi.
Kemudian, Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Karyawan PT Jasindo, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, dan pihak swasta lainnya.
"BTJ juga telah diperiksa 7 kali pada kurun April sampai Oktober 2018," ujarnya.
Tak hanya saksi, dugaan terjadinya praktik rasuah dalam perkara ini pun diperkuat dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dugaan kerugiaan negara mencapai Rp7 miliar dan USD600 ribu.
Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Budi selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Pertama, BP Migas pada 2009 menggelar lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontrak kerja sama (KKS).
Saat itu, panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium. Kemudian, pada pengadaan kedua yakni proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Dalam kasus ini, negara disinyalir mengalami kerugian hingga sekitar Rp15 miliar. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Akui Terima Uang Rp1,2 Miliar, Wabendum PKB: Untuk Pencalonan Yosa Octora di Pilkada Kuningan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung