Berkas Penyidikan Rampung, Eks Bos Jasindo Segera Jalani Sidang Perdana


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Budi Tjahjono (BTJ) ke jaksa penuntut. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) itu bakal segera jalani sidang perdana.
"Hari ini penyidikan untuk tersangka BTJ telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BTJ ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/11).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Budi. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Guna merampungkan berkas itu, kata Febri, penyidik sedikitnya telah memeriksa 65 saksi. Mereka di antaranya terdiri dari Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo (Persero) Tahun 2014, serta Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi.
Kemudian, Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Karyawan PT Jasindo, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, dan pihak swasta lainnya.
"BTJ juga telah diperiksa 7 kali pada kurun April sampai Oktober 2018," ujarnya.

Tak hanya saksi, dugaan terjadinya praktik rasuah dalam perkara ini pun diperkuat dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dugaan kerugiaan negara mencapai Rp7 miliar dan USD600 ribu.
Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Budi selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Pertama, BP Migas pada 2009 menggelar lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontrak kerja sama (KKS).
Saat itu, panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium. Kemudian, pada pengadaan kedua yakni proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Dalam kasus ini, negara disinyalir mengalami kerugian hingga sekitar Rp15 miliar. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Akui Terima Uang Rp1,2 Miliar, Wabendum PKB: Untuk Pencalonan Yosa Octora di Pilkada Kuningan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
