Kasus Korupsi

Akui Terima Uang Rp1,2 Miliar, Wabendum PKB: Untuk Pencalonan Yosa Octora di Pilkada Kuningan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 12 November 2018
Akui Terima Uang Rp1,2 Miliar, Wabendum PKB: Untuk Pencalonan Yosa Octora di Pilkada Kuningan

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (kedua kanan) (Foto: ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna mengakui menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono.

Rasta Wiguna mengaku uang tersebut untuk keperluan pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono di Pilkada Kuningan 2018.

Hal tersebut disampaikannya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dana perimbangan daerah dengan terdakwa Amin Santono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11).

Meski menjabat sebagai Wabendum, Rasta mengaku berinisiatif untuk ikut menyeleksi calon kepala daerah yang bakal diusung PKB. Salah satu yang direkomendasikannya kepada DPP PKB adalah Yosa Octora atas permintaan Eka Kamaludin yang juga menjadi terdakwa kasus suap ini.

"Pak Eka waktu itu ketemu saya minta difasilitasi karena anaknya Pak Amin, Yosa mau jadi calon bupati di Kabupaten Kuningan," kata Rasta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ilustasi suasana pengadilan Tipikor
Suasana pengadilan Tipikor di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Rasta menjelaskan fasilitasi yang dimaksudnya adalah memperjuangkan agar Yosa mendapat rekomendasi sebagai calon kepala daerah serta membantu pemenangannya. Untuk hal itu, Yosa mengaku menerima uang Rp1,2 miliar dari Amin.

"Akhirnya menerima uang dari pak amin, total seluruhnya Rp1,2 miliar. Terimanya lupa tanggalnya. Pertama Rp200 (juta) dari Eka, kemudian 1 miliar Pak Amin. Yang menyerahkan sopirnya pak Amin," katanya.

Rasta mengakui uang tersebut diterimanya untuk biaya politik Yosa sebagai bakal calon kepala daerah. Namun, Rasta juga mengakui tidak ada aturan di internal PKB mengenai setoran yang untuk menjadi calon kepala daerah ini. Dikatakan nominal uang setoran tersebut hanya kesepakatan dirinya dan Eka.

"Itu sesuai dengan kemampuan saja, kesepakatan saja. Ya antara pak Eka dan saya," ungkapnya.

Jaksa kemudian mencecar adanya aliran uang ke DPP terkait pencalonan Yosa ini. Rasta pun bersikukuh membantah. Namun, Yosa mengakui sempat berbicara dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar terkait pencalonan Yosa.

"Pernah (bertemu Muhaimin). Saya lupa tanggalnya. (Penyampaiannya), pak ini calon dari Kuningan, kemudian Pak Ketum (bilang) kalau beliau sudah memenuhi syarat, silakan. Tapi ingat tidak ada uang mahar. Ketum bilang begitu," katanya.

Untuk itu, Rasta mengklaim uang tersebut bukan mahar politik. Rasta menyebut uang Rp1,2 miliar itu untuk keperluan operasional.

"Rp850 (juta) untuk APK (alat peraga kampanye) sama alat kampanye. Rp150 (juta) untuk relawan dan pengamanan pemeliharaan opersional, sewa mobil, driver dan seterusnya," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Hingga Hari ke-15, Sudah 82 Korban Lion Air JT-610 yang Teridentifikasi

#Kasus Korupsi #Partai Kebangkitan Bangsa #Partai Demokrat #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan