Kasus Korupsi

Akui Terima Uang Rp1,2 Miliar, Wabendum PKB: Untuk Pencalonan Yosa Octora di Pilkada Kuningan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 12 November 2018
Akui Terima Uang Rp1,2 Miliar, Wabendum PKB: Untuk Pencalonan Yosa Octora di Pilkada Kuningan

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (kedua kanan) (Foto: ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna mengakui menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono.

Rasta Wiguna mengaku uang tersebut untuk keperluan pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono di Pilkada Kuningan 2018.

Hal tersebut disampaikannya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dana perimbangan daerah dengan terdakwa Amin Santono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11).

Meski menjabat sebagai Wabendum, Rasta mengaku berinisiatif untuk ikut menyeleksi calon kepala daerah yang bakal diusung PKB. Salah satu yang direkomendasikannya kepada DPP PKB adalah Yosa Octora atas permintaan Eka Kamaludin yang juga menjadi terdakwa kasus suap ini.

"Pak Eka waktu itu ketemu saya minta difasilitasi karena anaknya Pak Amin, Yosa mau jadi calon bupati di Kabupaten Kuningan," kata Rasta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ilustasi suasana pengadilan Tipikor
Suasana pengadilan Tipikor di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Rasta menjelaskan fasilitasi yang dimaksudnya adalah memperjuangkan agar Yosa mendapat rekomendasi sebagai calon kepala daerah serta membantu pemenangannya. Untuk hal itu, Yosa mengaku menerima uang Rp1,2 miliar dari Amin.

"Akhirnya menerima uang dari pak amin, total seluruhnya Rp1,2 miliar. Terimanya lupa tanggalnya. Pertama Rp200 (juta) dari Eka, kemudian 1 miliar Pak Amin. Yang menyerahkan sopirnya pak Amin," katanya.

Rasta mengakui uang tersebut diterimanya untuk biaya politik Yosa sebagai bakal calon kepala daerah. Namun, Rasta juga mengakui tidak ada aturan di internal PKB mengenai setoran yang untuk menjadi calon kepala daerah ini. Dikatakan nominal uang setoran tersebut hanya kesepakatan dirinya dan Eka.

"Itu sesuai dengan kemampuan saja, kesepakatan saja. Ya antara pak Eka dan saya," ungkapnya.

Jaksa kemudian mencecar adanya aliran uang ke DPP terkait pencalonan Yosa ini. Rasta pun bersikukuh membantah. Namun, Yosa mengakui sempat berbicara dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar terkait pencalonan Yosa.

"Pernah (bertemu Muhaimin). Saya lupa tanggalnya. (Penyampaiannya), pak ini calon dari Kuningan, kemudian Pak Ketum (bilang) kalau beliau sudah memenuhi syarat, silakan. Tapi ingat tidak ada uang mahar. Ketum bilang begitu," katanya.

Untuk itu, Rasta mengklaim uang tersebut bukan mahar politik. Rasta menyebut uang Rp1,2 miliar itu untuk keperluan operasional.

"Rp850 (juta) untuk APK (alat peraga kampanye) sama alat kampanye. Rp150 (juta) untuk relawan dan pengamanan pemeliharaan opersional, sewa mobil, driver dan seterusnya," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Hingga Hari ke-15, Sudah 82 Korban Lion Air JT-610 yang Teridentifikasi

#Kasus Korupsi #Partai Kebangkitan Bangsa #Partai Demokrat #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - 15 menit lalu
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - 57 menit lalu
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Bagikan