KPK Periksa Panitera Saksi Penyuap Nurhadi yang Masih Buron

Senin, 08 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Perdata Asep Adeng Sundana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Asep akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga

Jawab Tuduhan IPW, KPK Bantah Novel Pernah Garap Nurhadi di Luar Kantor

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

KPK rilis penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco
KPK rilis penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca Juga

Dewas KPK Diminta Awasi Penyidikan Nurhadi

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan