KPK Periksa Pakde Karwo Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
Rabu, 28 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo. Mantan politikus Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Baca Juga:
Ajudan Pakde Karwo Terseret Kasus Korupsi Ketua DPRD Tulungagung
KPK mengingatkan Pakde Karwo, sapaan Soekarwo untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan penyidik ini. Peringatan ini disampaikan lantaran Pakde Karwo mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu (21/8) pekan lalu.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," ujar Febri.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap Pakde Karwo. Diduga, lembaga antirasuah sedang menelusuri aliran suap Supriyono.

Pada Selasa (20/8), penyidik telah memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada. Usai diperiksa, Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK. Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (Pon)