KPK Periksa Mendagri Era SBY di Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Rabu, 29 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
KPK Terima Pemulihan Aset Perkara E-KTP Senilai Rp 86 Miliar
Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos.
"Hari ini (29/6) TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari Gamawan. Namun Gamawan sempat beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
Gamawan sempat disebut dan diduga menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait kasus e-KTP ini.
Adapun, KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam rasuah e-KTP. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan dan memeriksa Paulus Tannos karena kabur ke Singapura.
KPK telah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Paulus yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. (Pon)
Baca Juga:
Eks Dirut PNRI Kooperatif Bantu KPK dalam Kasus e-KTP