Eks Dirut PNRI Kooperatif Bantu KPK dalam Kasus e-KTP


Mantan Direktur Utama PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya. Foto Antara/dokumentasi
MerahPutih.com - Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya telah didakwa turut serta dalam kasus pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Tim kuasa hukum Isnu memastikan kliennya akan kooperatif menjalani persidangan, untuk membuka tabir praktik korupsi e-KTP.
Baca Juga
"Jadi kami selaku penasihat hukum terdakwa II Bapak Isnu Edhi Wijaya bahwa klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, dimana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK," kata tim penasihat hukum, Endar Sumarsono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6).
"Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang," sambungnya.
Menurut Endar, dalam dakwaan Jaksa KPK kliennya Isnu Edhy Wijaya tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam pengerjaan proyek e-KTP.
"Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," ujar Endar.
Baca Juga
KPK Periksa Rachmat Yasin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bogor
Endar pun menegaskan, kliennya di konsorsium PNRI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Karena masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian tidak bisa saling mengintervensi.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," pungkas Endar. (Pon)
Baca Juga
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
