KPK Periksa Mario Dandy Perihal Mobil Mewah Ayahnya
Selasa, 23 Mei 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael alun Trisambodo.
Mario Dandy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.
Baca Juga
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami asal usus kepemilikin mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan Mario di media sosialnya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/5).
Tak hanya memeriksa Mario, penyidik juga memeriksa tiga orang pihak swasta dalam kasus ini, yakni, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko dan Jeffry Amsar.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh Tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Ali.
Baca Juga
KPK Sebut Grace Thahir Terlibat Jual Beli Aset dengan Rafael Alun
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sekitar US$90.000 atau Rp 1,35 miliar. Penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan Rafael.
PT AME juga digunakan Rafael untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK juga telah nenetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi tersebut. (Pon)
Baca Juga