KPK Periksa Mario Dandy Jadi Saksi Kasus Korupsi Ayahnya
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5).
Baca Juga
Sementara itu, bertempat di Gedung KPK, penyidik memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar. Keempatnya merupakan pihak swasta.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sekitar US$90.000 atau Rp 1,35 miliar. Penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan Rafael.
Baca Juga
KPK Sebut Grace Thahir Terlibat Jual Beli Aset dengan Rafael Alun
PT AME juga digunakan Rafael untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK juga telah nenetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi tersebut. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut