MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komasaris Maybank Indonesia, Edwin Gerungan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Edwin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka istri pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsull Nursalim, Itjih Nursalim.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IJN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sealsa (9/7).
Selain Edwin, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Chairman Ari Suta Center, I Putu Gede Ari Suta, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Selamet dan pensiunan Bambamg Subianto.
"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka IJN," kata Febri.
Diketahui, KPK telah meetapkan Itjih Nursalim dan suaminya Sjamsull Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan dendaRp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
BACA JUGA: KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Daluarsa
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)