KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
Senin, 23 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa terhadap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Kurnia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
Baca Juga
Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Periksa Komut PTPN VI Syarkawi Rauf
"Yang bersangkutan (Kurnia Toha) diperiksa untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Belum diketahui kaitan Kurnia Toha dengan kasus suap distribusi gula. Namun, dalam surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi, Jaksa KPK mengungkap adanya aliran uang yang diterima oleh mantan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf yang kini menjabat Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.
Baca Juga
Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Terkait OTT Dirut PTPN III
Syarkawi Rauf disebut menerima uang SGD 19.300 atau sekitar Rp 1,96 miliar dari Pieko. Berdasar surat dakwaan Jaksa KPK, uang itu diduga diberikan kepada Syarkawi untuk membuat kajian agar menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan gula kristal putih yang dilakukan Pieko Nyotosetiadi
Selain Kurnia Toha, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Adinda Anjarsari Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding. Adinda juga dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan I Kadek Kertha Laksana yang merupakan atasannya.
Baca Juga
KPK Garap Direktur Bulog Terkait Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III
"Yang bersangkutan juga diperiksa untuk tersangka IKL," ujarnya. (Pon)