KPK Periksa Istri Eks Ketua MK Akil Mochtar Terkait Kasus TPPU

Kamis, 05 April 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi tekait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muchtar Effendi.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil sebagai saksi terkait TPPU tersangka ME (Muchtar Effendi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/4).

Selain Ratu Rita, penyidik juga memanggil seorang pengacara bernama Kamarussalam alias Polo. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Effendi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Muchtar diduga menyamarkan harta yang diperoleh dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar.

Muchtar diduga menerima titipan uang Rp 10 miliar dan US$ 500.000 dari Bupati Empat Lawang Antoni Aljufri melalui istrinya Suzana. Dari total Rp 30 miliar yang diterima Muchtar, diduga baru Rp 17,5 miliar yang diserahkan kepada Akil. Kemudian, ditransfer kepada rekening CV Ratu Samagat milik mantan Ketua MK itu sebesar Rp 3,8 miliar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap perkara sengketa pilkada. (Antara Foto)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap perkara sengketa pilkada. (Antara Foto)

Muchtar diduga telah membelanjakan uang sebesar Rp 13,5 miliar untuk membeli tanah dan bangunan. Selain itu, ia juga membeli puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua atas nama orang lain.

Atas perbuatannya itu, Muchtar disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Muchtar merupakan terpidana perkara pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Empat Lawan dan Palembang dengan terdakwa Akil Mochtar.

Selain itu, Muchtar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Puluhan Wakil Rakyat Ramai-ramai Ditetapkan Tersangka KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan