KPK Periksa Irjen Kemendes PDTT sebagai Tersangka
Jumat, 21 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.
"Tersangka SUG kami periksa. Ada juga saksi yang kami periksa untuk SUG yakni Ridwan Soleman, PPK PPMD Kemendes," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/7).
Dalam kaitan dan penyelesaian kasus ini, penyidik KPK juga bakal memeriksa Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Dian Rediana dan anggota VII BPK Prof Eddy Moelyadi Soepardi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri-auditor BPK RI (RSG).
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Berita lainnya baca juga: Ketua KPK Bakal Dampingi Penyidik Polri Periksa Novel