KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri Jadi Saksi Petinggi Waskita Karya
Kamis, 09 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom.
Dudy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wibowo) selaku
Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Diketahui, KPK kembali menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.
Dudy Jocom diduga pada tahun 2010 melalui kenalannya, menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.
Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee7%. Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar.
Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memastikan pihaknya bakal mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Salah satunya dengan mengusut keterlibatan PT Adhi Karya dan Waskita Karya yang menggarap proyek tersebut. PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Alex menyatakan, tim penyidik mendalami peran kedua perusahaan BUMN tersebut dalam kongkalikong terkait dua proyek tersebut. Tak menutup kemungkinan, KPK bakal menjerat kedua perusahaan pelat merah tersebut sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. (Pon)
Baca Juga: Terdakwa Suap Pembangunan Kampus IPDN Dibawakan Sang Istri Ikan Kesukaan