Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Eks Komisaris Utama Asabri Terkait Korupsi PT DI

Andika Pratama - Rabu, 09 September 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Asabri, Marsekal Madya (Purn) Ismono Wijayanto, dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Mantan Irjen Kementerian Pertahanan itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.

Baca Juga

Polda Metro Selidiki Tiga Anggota Polisi yang Kawal Iring-iringan Moge di Serpong

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Belum diketahui secara pasti kaitan Ismono atau PT Asabri dalam sengkarut korupsi di PT DI.
Tak hanya Ismono dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Beberapa di antaranya, mantan staf ahli bidang sosial budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir; pensiunan TNI AD, Aris Supangkat; Komisaris PT Quartagraha Adikarsa, Susinto Entong; serta Komisaris PT Surya Daya Pratama, Mochamad Cholid Ashibli.

Logo Asabri (Foto: Antaranews)
Logo Asabri (Foto: Antaranews)

Pemeriksaan keempat saksi itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budi Santoso.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar.

Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Baca Juga

KPK Soroti Pengembang di Jabar Yang Minim Serahkan Fasum dan Fasos

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli