Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Dirjen Minerba Terkait Suap Pengusaha Samin Tan

Andika Pratama - Senin, 18 Maret 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono.

Gatot akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (18/3)

Selain Gatot, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf PT AKT, Fitrawan Tjandra alias Oscar. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.

KPK menetapkan pemilik PT BLEM Samin Tan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Eni Maulani Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Di mana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono.

Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli