KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Senin, 22 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan pengaturan lelang dan dugaan adanya fee proyek," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/9).
Seusai diperiksa selama lima jam, Sudewo irit bicara. Mantan anggota Komisi V DPR itu berupaya terus menghindar saat dicecar awak media terkait dengan pemeriksaannya hari ini. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi, terkait dengan kereta api," kata Sudewo di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, Sudewo membantah didalami penyidik soal pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar. "Enggak ada pengembalian," ujarnya.
Baca juga:
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Saat disinggung soal dugaan bertemu dengan salah satu pemimpin KPK, Sudewo menepisnya. "Enggak ada," ucapnya.
KPK sebelumnya membenarkan Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. "Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Sudewo diketahui pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Proyek-proyek yang diduga menyeret Sudewo antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.
Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari politisi Gerindra itu. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Januari 2024, Putu dinyatakan menerima suap Rp 3,4 miliar dari kontraktor tiga proyek perkeretapian. Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim uang yang disita merupakan akumulasi gaji saat menjadi anggota DPR serta hasil usaha pribadi.(Pon)
Baca juga:
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA