Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan

Andika Pratama - Kamis, 05 Maret 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan (Samin Tan) diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).

Baca Juga

KPK Periksa Dirjen Minerba Terkait Suap Pengusaha Samin Tan

KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu. Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga terhadap Samin Tan. Dia mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 25 Maret 2019 dan 2 Maret 2020.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Baca Juga

KPK Garap Tersangka Suap Batu Bara Bos Borneo Lumbung Energy & Metal

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Samin Tan bepergian ke luar negeri. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mencegah Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan lantaran dalam persidangan perkara suap PLTU Riau-1, Eni mengaku Melchias memerintahkannya untuk membantu Samin Tan yang sedang bermasalah dan dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM terkait proyek tambang di Kalimantan.‎

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada 31 Mei 2019 lalu.

Baca Juga

KPK Tetapkan Pengusaha Batubara Samin Tan Tersangka Suap

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (Pon)

Baca Artikel Asli