KPK Periksa Anggota Komisi XI Sukiman Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan

Selasa, 26 Februari 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR RI, Sukiman terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal diperiksa dalam kepasitasnya sebagai untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

"Anggota DPR RI, Sukiman akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).

Sukiman merupakan tersangka kasus kasus dugaan suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Namun, belum diketahui kaitan Sukiman dengan kasus yang menyeret koleganya di PAN ini.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah anggota DPR terkait kasus yang menjerat Taufik Kurniawan. Mereka di antaranya Ketua Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah.‎

Selain ketiga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, lembaga antirasuah juga telah memeriksa Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto dan
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Teranyar, pada Rabu (20/2) lalu, KPK memerika Ketua Fraksi PAN, Mulfachri Harahap.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Taufik Kurinawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman. Foto: DPR

Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan