KPK Periksa Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Suap Proyek SPAM
Senin, 07 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca Juga
Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

KPK juga memanggil Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Leonardo juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Selain mereka berdua, penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka di antaranya ialah Anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, Pramono; Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo, Yuliana Enganita Dibyo; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma; dan pihak swasta bernama Ichsan.
Keempat orang itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Baca Juga
Cawe-Cawe Proyek, Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima Duit SGD 100 Ribu
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga
Anak Auditor BPK Rizal Djalil Diduga Terima Uang Panas Proyek Kementerian PUPR
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)