KPK Pastikan Bakal Periksa Lagi Politikus NasDem Rajiv

Rabu, 13 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lembaga antirasuah memastikan bakal kembali memeriksa politikus Partai NasDem, Rajiv terkait kasus dugaan TPPU SYL. Diketahui, Rajiv pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa 30 Januari silam.

Baca juga:

Politikus NasDem Rajiv Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

"Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU. Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3).

Saat memeriksa Rajiv kala itu, tim penyidik KPK mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL. Namun, Ali belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan Rajiv yang baru karena yang menentukan tim penyidik.

"Nanti penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil, tetapi, sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal," ujar juru bicara KPK berlatar belakang profesi jaksa itu.

Baca juga:

Kasus Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Diketahui, SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar. Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL.

Aset yang telah disita KPK adalah rumah SYL yang berada di Jakarta Selatan. Penyidik juga telah menyita mobil mewah merk Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya. (Pon)

Baca juga:

KPK Akui Kasus TPPU SYL Kian Jelas Setelah Pemeriksaan Hanan Supangkat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan