Kasus Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Pradia EggiPradia Eggi - Selasa, 30 Januari 2024
Kasus Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Merahputih.com/Dicke Prasetia.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil bendahara umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1).

Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Rajiv tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya politisasi yang dilakukan oleh KPK. Ia memilih untuk membiarkan masyarakat menilai sendiri apakah ada atau tidak indikasi politisasi dalam kasus yang menimpa SYL.

“Saya no comment (soal politisasi). Biar masyarakat yang menilai tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional,“ kata Rajiv di Gedung KPK.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Kementan

Rajiv mengaku dikonfirmasi 10 pertanyaan oleh penyidik. Dia menyebut penyidik tidak bertanya soal dugaan aliran dana hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai NasDem.

“Enggak (soal aliran dana), saya kan bukan di bidang pendanaan di NasDem,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah eks Mentan SYL, Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan , Kasdi Subagyono.

Lembaga antirasuah menduga SYL meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Politikus NasDem itu mematok nominal uang pungutan mulai USD4000 - USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta - Rp157,1 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Kementan Muhammad Hatta

SYL, Kasdi, dan Hatta menikmati uang hasil memeras pejabat eselon di Kementan senilai Rp13,9 miliar. SYL memanfaatkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan.

SYL juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya. (Pon)

#KPK #Kementan #Rajiv
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan