Kasus Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Pradia EggiPradia Eggi - Selasa, 30 Januari 2024
Kasus Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Merahputih.com/Dicke Prasetia.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil bendahara umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1).

Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Rajiv tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya politisasi yang dilakukan oleh KPK. Ia memilih untuk membiarkan masyarakat menilai sendiri apakah ada atau tidak indikasi politisasi dalam kasus yang menimpa SYL.

“Saya no comment (soal politisasi). Biar masyarakat yang menilai tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional,“ kata Rajiv di Gedung KPK.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Kementan

Rajiv mengaku dikonfirmasi 10 pertanyaan oleh penyidik. Dia menyebut penyidik tidak bertanya soal dugaan aliran dana hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai NasDem.

“Enggak (soal aliran dana), saya kan bukan di bidang pendanaan di NasDem,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah eks Mentan SYL, Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan , Kasdi Subagyono.

Lembaga antirasuah menduga SYL meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Politikus NasDem itu mematok nominal uang pungutan mulai USD4000 - USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta - Rp157,1 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Kementan Muhammad Hatta

SYL, Kasdi, dan Hatta menikmati uang hasil memeras pejabat eselon di Kementan senilai Rp13,9 miliar. SYL memanfaatkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan.

SYL juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya. (Pon)

#KPK #Kementan #Rajiv
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Tekan Harga Beras, Pemerintah Tambah Cetak Sawah Baru di Papua, Maluku dan NTT
Kementeriannya akan mengejar cetak sawah di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur untuk melengkapi kemandirian pangan di wilayah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Tekan Harga Beras, Pemerintah Tambah Cetak Sawah Baru di Papua, Maluku dan NTT
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Bentuk perhatian Presiden terhadap sektor pertanian agar kesejahteraan petani meningkat dan ketahanan pangan tercapai secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Berita Foto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Indonesia
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
11 Tahun mengendap, lahan Sumber Waras akhirnya bakal dibangun rumah sakit baru oleh Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Bagikan