Kasus Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Merahputih.com/Dicke Prasetia.
MerahPutih.com - Wakil bendahara umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1).
Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rajiv tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya politisasi yang dilakukan oleh KPK. Ia memilih untuk membiarkan masyarakat menilai sendiri apakah ada atau tidak indikasi politisasi dalam kasus yang menimpa SYL.
“Saya no comment (soal politisasi). Biar masyarakat yang menilai tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional,“ kata Rajiv di Gedung KPK.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Kementan
Rajiv mengaku dikonfirmasi 10 pertanyaan oleh penyidik. Dia menyebut penyidik tidak bertanya soal dugaan aliran dana hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai NasDem.
“Enggak (soal aliran dana), saya kan bukan di bidang pendanaan di NasDem,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah eks Mentan SYL, Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan , Kasdi Subagyono.
Lembaga antirasuah menduga SYL meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Politikus NasDem itu mematok nominal uang pungutan mulai USD4000 - USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta - Rp157,1 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Kementan Muhammad Hatta
SYL, Kasdi, dan Hatta menikmati uang hasil memeras pejabat eselon di Kementan senilai Rp13,9 miliar. SYL memanfaatkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan.
SYL juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Tekan Harga Beras, Pemerintah Tambah Cetak Sawah Baru di Papua, Maluku dan NTT

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
