KPK Panggil Koordinator MAKI Soal Duit 100 Ribu Dollar Buntut Laporkan 'King Maker' Djoko Tjandra

Kamis, 05 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin bakal diklarifikasi soal uang sebesar 100 ribu dollar Singapura yang sebelumnya telah dilaporkannya sebagai bagian dari gratifikasi. Boyamin diklarifikasi oleh tim dari Direktorat Gratifikasi KPK.

"Informasi yang saya terima benar (dipanggil untuk klarifikasi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11).

Baca Juga:

Kejagung Klarifikasi Lokasi Kejari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Pada Rabu (7/10), Boyamin telah menyerahkan uang 100 ribu dollar Singapura yang sebelumnya telah diterimanya ke KPK diduga terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

Ia mengaku, pemberian uang tersebut dilakukan setelah dirinya melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".

Foto tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Foto tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra, yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial lima nama kemudian 'bapakku-bapakmu' terus kemudian 'king maker'," kata Boyamin.

Ia menjelaskan, uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya. Namun, Boyamin tidak dapat mengungkapkan identitas temannya tersebut. Penyerahan uang ke KPK tersebut, sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Baca Juga:

Kronologi Kajari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra Versi Kejagung

Deputi Penindakan KPK Karyoto pun mengatakan, pihaknya akan menelusuri sumber uang 100 ribu dollar Singapura tersebut.

"Memang bisa dilihat nanti siapa yang memberi, kaitannya apa, kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima penyerahan uang itu untuk dicek lebih dalam karena Pak Boyamin sendiri kemarin kan hanya menyebut inisial-inisial saja," ucap Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan