KPK Panggil Koordinator MAKI Soal Duit 100 Ribu Dollar Buntut Laporkan 'King Maker' Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 November 2020
KPK Panggil Koordinator MAKI Soal Duit 100 Ribu Dollar  Buntut Laporkan 'King Maker' Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin bakal diklarifikasi soal uang sebesar 100 ribu dollar Singapura yang sebelumnya telah dilaporkannya sebagai bagian dari gratifikasi. Boyamin diklarifikasi oleh tim dari Direktorat Gratifikasi KPK.

"Informasi yang saya terima benar (dipanggil untuk klarifikasi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11).

Baca Juga:

Kejagung Klarifikasi Lokasi Kejari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Pada Rabu (7/10), Boyamin telah menyerahkan uang 100 ribu dollar Singapura yang sebelumnya telah diterimanya ke KPK diduga terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

Ia mengaku, pemberian uang tersebut dilakukan setelah dirinya melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".

Foto tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Foto tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra, yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial lima nama kemudian 'bapakku-bapakmu' terus kemudian 'king maker'," kata Boyamin.

Ia menjelaskan, uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya. Namun, Boyamin tidak dapat mengungkapkan identitas temannya tersebut. Penyerahan uang ke KPK tersebut, sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Baca Juga:

Kronologi Kajari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra Versi Kejagung

Deputi Penindakan KPK Karyoto pun mengatakan, pihaknya akan menelusuri sumber uang 100 ribu dollar Singapura tersebut.

"Memang bisa dilihat nanti siapa yang memberi, kaitannya apa, kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima penyerahan uang itu untuk dicek lebih dalam karena Pak Boyamin sendiri kemarin kan hanya menyebut inisial-inisial saja," ucap Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10). (*)

#Boyamin Saiman #KPK #Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Bagikan