KPK Minta Terdakwa Jiwasraya Beny Tjokro Tak Rewel Soal Fasilitas Rutan

Kamis, 18 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keluhan terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro yang merasa tak nyaman berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan kenginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Baca Juga

Rugikan Negara Rp16,8 T, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Kesal Asetnya Disita

Ali juga memastikan pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik, termasuk soal kesehatan para tahanan juga menjadi perhatian KPK.

"Termasuk saat ini, di tengah pandemi COVID-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif," ujarnya.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Adapun tata tertib di dalam rutan, kata Ali tentu ada pembatasan-pembatasan seperti akses komunikasi dengan pihak lain.

"Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," kata Ali.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6) Benny sempat meminta Majelis Hakim untuk memindahkan lokasi penahanannya. Ia mengaku kesehatannya terganggu selama mendekam di Rutan KPK.

Baca Juga

Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Heru Hidayat Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Untuk duketahui, Benny merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Benny sendiri telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan