Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Heru Hidayat Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa


Tim Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa pada Kejaksaan Agung di kasus Jiwasraya. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Tim Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.
Ketua Tim PH Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum seharusnya didiskualifikasi dan dikonstituir dengan Undang-Undang (UU) Pasar Modal, bukan justru dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, surat dakwaan harus batal demi hukum.
Baca Juga
Rugikan Negara Rp16,8 T, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Kesal Asetnya Disita
“Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal,” kata Soesilo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6).
Menurutnya, konstruksi dakwaan keliru dan tidak jelas. Ketidakjelasan surat dakwaan tercermin dari pengelompokan (Cluster), seperti ‘Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto’, dan Cluster ‘Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan’ yang telah dituduh melakukan tindak Pidana Korupsi. Namun tak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokkan seperti itu.
“Penyidikan jaksa ngawur. Tersangka dulu baru diperiksa sebagai tersangka, tahan dulu baru periksa sebagai tersangka, belum ada kerugian dari BPK sudah nyatakan rugi,” ungkap Soesilo.

Soesilo menegaskan, perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara keliru. Sebab, uang tersebut berasal dari uang nasabah, dan bukan uang negara, sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah.
“Jadi, surat dakwaan tidak cermat,” imbuh Soesilo.
Soesilo menerangkan, semua bentuk kerugian keuangan negara haruslah disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk), bukan disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi.
Baca Juga
“Saya kira, Penuntut Umum keliru memahami perkara ini sebagai bagian dari Tindak Pidana Korupsi. Padahal, tidak setiap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau penyalahgunaan kewenangan serta merugikan keuangan negara menjadi ranah Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Dalam surat keberatannya, Susilo mengatakan surat dakwaan tidak menguraikan ”unsur kesalahan (mens rea) terdakwa. Hal ini berakibat dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap.
“Surat dakwaan tidak jelas menguraikan jumlah kerugian negara dengan jumlah uang yang diduga menerima manfaat (diperkaya) dari kerugian Negara” sambung Soesilo.
Selain itu, Soesilo mengatakan surat dakwaan tidak sinkron antara uraian peristiwa pidana yang dituduhkan dengan pasal dakwaan. Terbukti, Penuntut Umum tidak mencantumkan pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Selain tidak sinkron, surat dakwaan dianggap tidak menguraikan peran terdakwa, terlebih lagi terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.
Sementara uraian peristiwa pidana mengandung perbuatan berlanjut atau Voorgezette Handelin serta tindak Pidana perbarengan (Concursus Realis dan Idealis. Bahkan, surat dakwaan tidak menguraikan Predicate Crime secara jelas.
“Peran terdakwa tidak jelas dalam perkara ini dan tidak diuraikan apa bentuk kesalahan terdakwa, patut dicatat bahwa terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal,” kata Soesilo.
Soesilo mempertanyakan tiba-tiba Penuntut Umum mendakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa jelas mens rea-nya
“Dalam menguraikan 3 tahapan rangkaian dalam TPPU, yaitu : Placement-Layering dan Integration : kapan terjadi transaksi, berapa jumlah transaksi dan dengan cara bagaimana transaksi itu terjadi, juga tidak jelas dalam surat dakwaan,” tegasnya.
Baca Juga
KPK Tuntut Bupati Lampung Utara Agung Magkunegara 10 Tahun Bui
Karena itu, menurut Soesilo dakwaan tidak dapat diterima. Alasannya, penyidik Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal.
“Penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan atau perampasan aset pihak Ketiga yang tidak termasuk atau bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berakibat pada pembuatan surat dakwaan yang tidak cermat,” tutup Soesilo. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi

Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan

Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
