KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
Senin, 03 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan jilid II Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3).
Tessa mengungkapkan alasan KPK meminta penundaaan tersebut karena tim biro hukum masih menyiapkan materi.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya.
Baca juga:
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
Sedianya, sidang perdana praperadilan jilid II Hasto melawan KPK digelar hari ini. Ada dua permohonan yang dilayangkan Haato.
Hasto mempermasalahkan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Adapun, gugatan praperadilan untuk kasus suap teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan diadili oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.
Sedangkan untuk kasus perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Baca juga:
Diketahui, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.
Pada putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. (Pon)