KPK Minta Pendapat IDI Terkait Kondisi Setya Novanto

Kamis, 28 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Tersangka dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto masih terbaring sakit di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Novanto mengenai penyakitnya.

"Tiap hari tim kami melihat ke rumah sakit (Premier Jatinegara) mengenai kondisi beliau dan tim juga sarankan untuk meminta 'second opinion' dari IDI, kami sedang pertimbangkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

Seperti diketahui, KPK berencana memeriksa Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada 11 September 2017. Tapi, urung terlaksana karena Novanto mendadak sakit jantung dan menjalani operasi pemasangan ring pada 18 September 2017.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa KPK belum mendapatkan informasi final terkait kondisi kesehatan Ketua DPR RI itu. Oleh karena itu, KPK belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Novanto.

"Sampai sejauh ini, kami belum dapat informasi final mengenai kondisi kesehatan Setya Novanto, yang pasti pemeriksaan akan dilakukan dalam proses penyidikan," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9) lalu.

Menurut Priharsa, proses penyidikan terhadap Setya Novanto sampai saat ini masih terus berjalan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, kata dia, proses sidang praperadilan Setya Novanto yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak menghambat proses penyidikan.

Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan