KPK Minta Empat Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri, Salah Satunya Fredrich Yunadi

Selasa, 09 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap 4 orang untuk penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto). Kami kirimkan surat untuk pencegahan terhadap 4 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selasa (9/1).

Adapun mereka itu adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, Achmad Rudyansyah, dan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.

"Pencegahan itu selama 6 bulan, dan sudah dilakukan sejak 8 Desember 2017. Sebab, keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," kata Febri.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov menjadi terdakwa.
Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti informasi, setelah menghilang saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017, Ketua DPR nonaktif itu mengalami kecelakaan tunggal bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan