KPK Minta Empat Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri, Salah Satunya Fredrich Yunadi
Selasa, 09 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap 4 orang untuk penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto). Kami kirimkan surat untuk pencegahan terhadap 4 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selasa (9/1).
Adapun mereka itu adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, Achmad Rudyansyah, dan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
"Pencegahan itu selama 6 bulan, dan sudah dilakukan sejak 8 Desember 2017. Sebab, keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," kata Febri.