KPK Minta Empat Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri, Salah Satunya Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap 4 orang untuk penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto). Kami kirimkan surat untuk pencegahan terhadap 4 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selasa (9/1).
Adapun mereka itu adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, Achmad Rudyansyah, dan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
"Pencegahan itu selama 6 bulan, dan sudah dilakukan sejak 8 Desember 2017. Sebab, keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," kata Febri.
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan