KPK Minta Ditjen Pas Tindak Lanjuti Terpidana Mardani Maming Pelesiran Keluar Lapas

Selasa, 20 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi soal terpidana kasus korupsi Mardani Maming yang pelesiran atau bepergian ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Padahal, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut tengah menjalani masa tahanan terkait perkara rasuah izin usaha pertambangan (IUP). Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

“KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2), di Jakarta.

Baca Juga:

Harga Beras Naik, Mabes Polri Siap Tindak Pelaku Penyimpangan Distribusi

Ali menegaskan aktivitas warga binaan di luar Lapas harus mendapatkan izin dari Petugas Lapas. Menurutnya, warga binaan diperbolehkan berada di luar sel tahanan hanya untuk keperluan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan supaya Mardani Maming taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas. Dia menyebut hukuman penjara bagi Maming adalah proses pembinaan sekaligus memberikan efek jera atas perbuatan korupsi yang telah dilakukan.

“Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” ucap Ali.

Atas viralnya Mardani Maming yang ketahuan berada di luar Lapas, Ali mengingatkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menyadari tingginya risiko korupsi pengelolaan Lapas. Hal tersebut terbukti ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin.

"Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Dimana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin,” tutur Ali.

Baca Juga:

Pemerintah Percepat Suplai SPHP ke Pasar untuk Atasi Kelangkaan Beras Premium

Lebih lanjut, Ali juga menyinggung soal kasus pengutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Saat ini perkara dugaan pungli tersebut tengah ditangani di tingkat penyidikan.

“KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK,” ungkapnya.

Menurut Ali, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan seharusnya menjadi perhatian khusus pihak Ditjen Pas untuk memperbaiki tata kelola. Langkah tersebut penting untuk menutup celah-celah korupsi.

“KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK,” pungkasnya. (pon)

Baca Juga:

Bansos Beras Kembali Disalurkan Setelah Dihentikan Karena Pencoblosan Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan