Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Minta Ditjen Pas Tindak Lanjuti Terpidana Mardani Maming Pelesiran Keluar Lapas

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 20 Februari 2024
KPK Minta Ditjen Pas Tindak Lanjuti Terpidana Mardani Maming Pelesiran Keluar Lapas

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi soal terpidana kasus korupsi Mardani Maming yang pelesiran atau bepergian ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Padahal, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut tengah menjalani masa tahanan terkait perkara rasuah izin usaha pertambangan (IUP). Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

“KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2), di Jakarta.

Baca Juga:

Harga Beras Naik, Mabes Polri Siap Tindak Pelaku Penyimpangan Distribusi

Ali menegaskan aktivitas warga binaan di luar Lapas harus mendapatkan izin dari Petugas Lapas. Menurutnya, warga binaan diperbolehkan berada di luar sel tahanan hanya untuk keperluan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan supaya Mardani Maming taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas. Dia menyebut hukuman penjara bagi Maming adalah proses pembinaan sekaligus memberikan efek jera atas perbuatan korupsi yang telah dilakukan.

“Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” ucap Ali.

Atas viralnya Mardani Maming yang ketahuan berada di luar Lapas, Ali mengingatkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menyadari tingginya risiko korupsi pengelolaan Lapas. Hal tersebut terbukti ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin.

"Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Dimana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin,” tutur Ali.

Baca Juga:

Pemerintah Percepat Suplai SPHP ke Pasar untuk Atasi Kelangkaan Beras Premium

Lebih lanjut, Ali juga menyinggung soal kasus pengutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Saat ini perkara dugaan pungli tersebut tengah ditangani di tingkat penyidikan.

“KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK,” ungkapnya.

Menurut Ali, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan seharusnya menjadi perhatian khusus pihak Ditjen Pas untuk memperbaiki tata kelola. Langkah tersebut penting untuk menutup celah-celah korupsi.

“KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK,” pungkasnya. (pon)

Baca Juga:

Bansos Beras Kembali Disalurkan Setelah Dihentikan Karena Pencoblosan Pemilu 2024

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan