KPK Minta Bantuan BPKP Hitung Kerugian Negara di Korupsi ASDP
Rabu, 11 Desember 2024 -
MerahPutih.com - KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp 1,3 triliun dengan estimasi awal kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Untuk itu, lembaga antirasuah telah mengajukan permintaan resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung angka pasti kerugian negaranya.
“Koordinasi (dengan BPKP) sudah, artinya kalau sudah ke sana kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12).
Baca juga:
KPK Periksa Vice President PT ASDP Indonesia Ferry Atas Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Dilansir dari Antara, empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. (*)