KPK Membangkang, ICW Sarankan Ombudsman Lapor ke Jokowi
Jumat, 06 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabaikan tindakan korektif Ombudsman RI terkait malaadministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah.
"Sebab, gelagat itu memang sudah tampak, salah satunya saat pimpinan KPK melepas 18 pegawai untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (6/8).
Kurnia menilai, pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK sudah lengkap. Mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman.
Baca Juga:
Jokowi Diminta Tunaikan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK KPK
"Berkenaan dengan hal tersebut, ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden. Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta (5/8).

Ghufron menyebut, Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi.
Ia menilai, Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku.
KPK menilai, Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.
Baca Juga:
Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi.
Atas dasar itu, KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tegas Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
Novel Baswedan Sebut Sikap Pimpinan KPK Memalukan