KPK Memanas! Wadah Pegawai Laporkan Firli Cs ke Dewas

Jumat, 07 Februari 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melaporkan pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas berkaitan dengan pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (7/2).

Baca Juga:

ICW: Pecat Kompol Rosa Upaya Firli Rusak Sistem SDM di KPK

Yudi selaku Ketua WP KPK mengaku sudah bertemu langsung dengan lima Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar.

"Dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," ujar Yudi.

Menurut Yudi pengembalian Rosa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa masa bakti Rosa di KPK baru habis pada September 2020. Rosa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.

"Bahwa pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rosa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," ungkapnya.

Yudi mengungkapkan pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rosa yang dilayangkan Polri ke KPK, yaitu tertanggal 21 dan 29 Januari 2020. Hal itu, kata dia, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rosa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah.

"Jadi pada tanggal 21 januari 2020 sudah ada dari Mabes Polri mengirimkan surat untuk tidak jadi menarik Kompol Rosa," ungkapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan pimpinan KPK meski ada anggota DPR yang sedang diperiksa lembaganya
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media seusai bertemu dengan pimpinan DPR (Foto: antaranews)

Namun, kata Yudi, surat resmi dari Mabes Polri sebagai itikad baik kepolisian untuk bisa ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi dan membantu KPK, tidak ditanggapi oleh pimpinan KPK. Pasalnya, Firli Cs justru berkukuh memulangkan Rosa.

"KPK malah mengirimkan surat pimpinan KPK tanggal 21 januari 2020 perihal penghadapan kembali penyidik KPK atas nama salah satunya Indra Saputra dan Rossa Purbo Bekti," ujarnya.

Atas surat tersebut Kepolisian tetap berkomitmen bahwa Kompol Rosa tetap bekerja KPK. Sehingga dikirimkan surat tertanggal 29 Januari 2020 yang intinya menyebut Kompol Rosa tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya belum berakhir.

"Artinya kepolisian tetap menyatakan bahwa Mas Rossa Purbo Bekti tetap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, bekerja sebagai penyidik atau penyelidik KPK," jelas dia.

Ia menambahkan, Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rosa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tegas Yudi.

Baca Juga:

Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

Berdasarkan fakta-fakta di atas, lanjut Yudi, pihaknya meminta Dewas menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK soal pengembalian Rosa ke Polri.

"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan