KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Selasa, 03 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8).

Dengan pelimpahan itu, RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.

"Hari ini (3/8) jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8).

Baca Juga:

PN Jaksel Agendakan Pembacaan Putusan Praperadilan RJ Lino

Ali mengatakan, penahanan RJ Lino telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bakal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Dakwaan yang telah disusun tim JPU KPK yakni pertama, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau kedua, pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan