KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurhadi dan Menantunya ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 14 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

"Tim JPU (jaksa penuntut umum) melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (14/10)

Ali menjelaskan penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga

Sekretariat PII Diduga Dirusak Aparat, Sejumlah Aktivis Ditangkap Polda Metro

"Berikutnya, JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya dilansir Antara

Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK.

Selain Nurhadi dan Rezky, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Baca Juga

Penangkapan 8 Tokoh KAMI Diduga Kental Aroma Politis

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan