KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurhadi dan Menantunya ke Pengadilan Tipikor


Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
"Tim JPU (jaksa penuntut umum) melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (14/10)
Ali menjelaskan penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Baca Juga
Sekretariat PII Diduga Dirusak Aparat, Sejumlah Aktivis Ditangkap Polda Metro
"Berikutnya, JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya dilansir Antara
Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK.
Selain Nurhadi dan Rezky, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.
Baca Juga
Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK

Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
