Penangkapan 8 Tokoh KAMI Diduga Kental Aroma Politis


Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan protes resmi terhadap penangkapan delapan anggotanya oleh Tim Siber Bareskrim Polri
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani menilai, penangkapan para tokoh KAMI tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, menurutnya penangkapan terlihat terburu-buru, hanya beberapa jam setelah keluarnya sprindik.
Ahmad Yani menuturkan, penangkapan mereka, khususnya Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober, dinilai aneh.
Baca Juga
Alasan Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Mobil Ambulance saat Demo UU Ciptaker
Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" .
"Maka penangkapan para Tokoh KAMI atut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum," kata Yani dalam pernyataanya kepada wartawan, Rabu (14/10).

Mantan politikus PPP ini menilai pernyataan Polri bersifat menggiring opini sepihak, padahal proses pemeriksaan masih berlangsung.
Yani keberatan terhadap pernyataan polri yang menyebut percakapan whatsapp menjadi bukti atas penangkapan tokoh KAMI. Dia menduga ada pihak yang meretas telepon seluler para tokoh KAMI itu.
KAMI menduga bahwa ada indikasi handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning).
"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," ucapnya.
KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet'.
"Termasuk patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara."

Delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.
Lima orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Baca Juga
Kapolres Jakpus soal Tembakan Gas Air Mata ke Perumahan Warga di Kwitang
Ahmad Yani, menegaskan KAMI siap untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi para tokoh yang ditangkap polisi.
"KAMI siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Ahmad. (Knu)

Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
