KPK Lelang Land Cruiser Milik Rafael Alun, Harga Dibuka dari Rp 713 Juta
Kamis, 05 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang salah satu kendaraan milik terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, yang disita.
Salah satu kendaraan milik eks pajabat Ditjen Pajak itu adalah mobil Toyota Land Cruiser 200 AT berwarna abu-abu, yang dibuka dengan harga awal Rp 713.579.000.
Mobil itu dilelang dalam kegiatan Aanwijzing lelang barang rampasan hasil dari kasus korupsi yang ditangani KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12).
Pada acara ini, puluhan kendaraan dilelang oleh lembaga antirasuah. Selain mobil, KPK juga melelang kendaraan roda dua, tanah dan bangunan, perhiasan, hingga tas-tas mewah.
Baca juga:
Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)
Baca juga:
Uang Rampasan Rp 40,5 Miliar dari Rafael Alun Disetor ke Kas Negara