KPK: Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Rabu, 26 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Korupsi pengadaan lahan yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya, ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.

“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar 400-an, Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (26/6).

Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik KPK telah memeriksa pebalap yang juga pengusaha properti, Zahir Ali, Rabu (19/6) lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Zahir Ali soal tugasnya di perusahaan miliknya. Perusahaan itu diduga terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan.

Baca juga:

Ketua KPK Minta Majelis Hakim yang Tangani Perkara Gazalba Saleh Diganti

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Zahir Ali merupakan salah satu dari 10 orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

Selain Zahir Ali, sembilan orang lainnya, yakni MA (swasta), FA (wiraswasta), NK (swasta), dan DBA (manajer PT CIP dan PT KI). Selain itu, terdapat nama PS (manajer PT CIP dan PT KI) JBT (notaris), SSG (advokat), LS (wiraswasta), dan M (wiraswasta).

Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, dan Pulogebang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan