KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

Selasa, 07 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 26 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian Toyota Alphard dilakukan setelah penyidik memastikan mobil tersebut bukan milik pribadi IEG, melainkan merupakan kendaraan operasional yang disewa Kementerian Ketenagakerjaan.

“Benar. Penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG karena ternyata mobil tersebut adalah barang sewaan Kemenaker untuk operasional Wamenaker,” kata Budi, kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Baca juga:

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Budi menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenaker serta pihak swasta terkait.

Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

“Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa aset yang disita tidak terkait dengan perkara. Maka penyidik segera mengembalikannya karena bukan milik saudara IEG,” tuturnya.

Baca juga:

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.

“Aset yang disita harus benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai alat maupun hasil kejahatan,” tandas Jubir KPK itu.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan