KPK Kembali Panggil Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Jumat, 09 April 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa, Jumat (9/4).

Keduanya bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 yang telah menjerat mereka sebagai tersangka.

Baca Juga:

KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri Terkait Korupsi Proyek COVID-19 di Bandung Barat

"Hari ini pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4).

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco

Aa Umbara dan Andri Wibawa sedianya diperiksa pada Kamis (1/4) lalu bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan.

Namun, hanya Totoh yang memenuhi panggilan pemeroksaan, sementara Aa Umbara dan Andri mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan yang seragam, yakni sakit.

Baca Juga:

Geledah Bapenda dan BKD Bandung Barat, KPK Amankan Dokumen Korupsi Proyek COVID-19

Pada hari itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka Aa Umbara, Andri dan Totoh. Usai diperiksa, Totoh langsung ditahan KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan