KPK Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Tehadap Setnov
Selasa, 12 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Setya Novanto hari ini diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka ASS," KATA Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/12).
Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Tak hanya Anang, dalam kasus tersebut KPK juga telah kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR nonaktif itu diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP.
Atas perbuatan tersebut, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)