MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Helmut mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan suap kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Baca Juga:
KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
“(Penetapan tersangka) Tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (27/2).
Hakim tunggal menilai, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Apalagi, lembaga antirasuah menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.
Baca Juga:
Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Helmut
Tindakan KPK tersebut dianggap hakim bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK. “Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Hakim Tumpanuli.
Sebelumnya Eddy Hiariej juga menang praperadilan melawan KPK. Ia mengajukan gugatan ke PN Jaksel lantaran dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
Status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu akhirnya gugur setelah menang praperadilan di PN Jaksel pada 30 Januari 2024. (Pon)
Baca Juga: