KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Selasa, 30 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi. Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Estiono, Selasa (30/1).

Baca Juga:

Belajar dari Pengalaman, KPK Optimistis Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak

Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy, pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Mantan Wamenkumham itu diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui dua orang dekatnya Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Lalu, Helmut juga diduga memberikan suap sebesar Rp 3 miliar agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Dia juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju menjadi Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (Pon)

Baca Juga:

Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan