KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
                Eks Wamenkumham Eddy Hiariej (baju merah). Foto:ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi. Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Estiono, Selasa (30/1).
Baca Juga:
Belajar dari Pengalaman, KPK Optimistis Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak
Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy, pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Mantan Wamenkumham itu diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui dua orang dekatnya Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Lalu, Helmut juga diduga memberikan suap sebesar Rp 3 miliar agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Dia juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju menjadi Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (Pon)
Baca Juga:
Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
                      Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
                      Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
                      Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
                      Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
                      Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center