KPK Kaji Kemungkinan Tersangka Lain di Perkara Djoko Tjandra

Senin, 23 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kasus suap yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah oknum aparat terus belanjut.
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga antirasuah itu pun tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

"Dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga:

Sidang Pinangki, Djoko Tjandra Tutup Rapat Sosok Petinggi Kejagung dan MA

Ali yang punya latar belakang jaksa ini mengungkapkan, tim supervisi KPK masih mempelajari dalam berkas dokumen itu apa ada indikasi pidana lainnya dari perkara tersebut.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan," kata Ali.

Sidang yang melibatkan dua petinggi kepolisian itu saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor. Kasus ini penah ditangani dua lembaga penegak hukum.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Bareskrim Polri menangani perkara dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko dari red notice Interpol dan penggunaan surat jalan palsu.

Sedangkan, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Termasuk dugaan pencucian uang oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, KPK memastikan supervisi kasus Djoko Tjandra usai menerima dokumen dan berkas perkara yang dimaksud pada Kamis (19/11) lalu. KPK mengaku bakal segera melaksanakan tugas supervisi mereka berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga:

Polri dan Kejagung Tak Gubris Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra

Sementara, Djoko Tjandra didakwa melakukan suap kepada dua jenderal polisi untuk membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua petinggi itu adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan