Sidang Pinangki, Djoko Tjandra Tutup Rapat Sosok Petinggi Kejagung dan MA


Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, kerap muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dalam dakwaan Pinangki Sirna Malasari maupun mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya, nama kedua pejabat itu, tertulis di dalam 10 Action Plan dan disebutkan akan menerima USD 10 juta apabila misi selesai.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengonfirmasi inisial yang ada di dalam dakwaan kepada saksi Djoko Tjandra dalam sidang dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11).
Baca Juga
Dalam dakwaan disebutkan Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat proposal atau Action Plan dan membuat surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan status hukum Djoko Tjandra dengan biaya awal USD 10 juta.
Action plan tersebut dalam dakwaan disebut diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di Kantor Djoko Tjandra di Malaysia.

Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan diduga inisial BR dan HA, yang tercacat sebagai pejabat lembaga penegak hukum tersebut. Selain itu terdapat inisial lain seperti JC, AK,P ataupun DK.
Hakim pun langsung menanyakan kepada Djoko Tjandra ihwal deretan inisial yang tercantum dalam action plan itu.
Djoko menjawab bahwa JC merupakan inisial namanya dalam action plan itu. Lalu AK ialah Anita Kolopaking, dan P merupakan Pinangki.
"HA siapa?" cecar Hakim.
"Saya tidak pantas ngomong nama," jawab Djoko Tjandra.
"DK," tanya hakim lagi.
Djoko Tjandra hanya terdiam tak menjawab.
Hakim kemudian menanyakan kepada Djoko Tjandra apakah Pinangki diutus oleh seseorang untuk menemuinya. Djoko mengaku tidak tahu.
Terlepas dari itu, Djoko Tjandra menerangkan action plan yang diajukan Andi Irfan Jaya serta Pinangki terkait pengurusan fatwa MA terhadap dirinya tidak masuk akal.
"Action plan yang diajukan Andi Irfan tidak masuk akal karena tercantum adanya PNS di situ. Oleh karena itu, saya tidak bersedia," ujarnya.
Jaksa pun menanyakan kepada Djoko Tjandra ihwal pemberian uang sejumlah USD 10 juta kepada Pinangki. Djoko menjawab, angka itu hanya bagian dari proposal.
Jaksa pun mencecar apakah ada dari 10 action plan ada yang sudah terlaksana. Jaksa juga menanyakan apakah isi action plan itu merupakan bantuan atau sekadar penipuan bagi Djoko Tjandra.
"Saya rasa saat Desember, saya hubungi ke Anita, action plan sama sekali tidak bisa diterima dan tidak bersedia untuk melanjutkan," jawab Djoko Tjandra.
Baca Juga
Soal Aliran Uang yang Diungkapkan Napoleon, Polri Klaim Belum Ada Bukti
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa lalu menanyakan mengapa tetap memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki. Djoko menyampaikan bahwa uang itu diberikan sebelum Pinangki menyerahkan action plan.
"Action plan diberikan setelah mereka (Pinangki, Anita, Andi Irfan) kembali dari Kuala Lumpur pada 26 November 2019. Seketika itu saya bilang tidak terima action plan karena ada unsur Pinangki, makanya saya taruh 'no' di situ. Yang memberikan action plan itu Andi Irfan melalui WhatsApp ke saya," kata Djoko Tjandra. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
