Soal Aliran Uang yang Diungkapkan Napoleon, Polri Klaim Belum Ada Bukti


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
MerahPutih.com - Mabes Polri kembali angkat bicara soal pernyataan jaksa dalam sidang bahwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp 7 miliar untuk pihak yang disebut sebagai "petinggi kita"
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, belum ada bukti yang valid.
"Itu buktinya belum ada. Yang ada itu adalah bukti ada aliran dana bahwasannya Djoko S Tjandra memberikan uang melalui ini, melalui ini," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/11).
Baca Juga:
Sidang Eksepsi, Irjen Napoleon: Saya Merasa Didzolimi Pejabat Negara
Awi menegaskan, keterangan baik itu saksi maupun terdakwa harus dapat dibuktikan. Dia mempertanyakan bukti terkait duit Rp7 miliar untuk petinggi Napoleon.
"Kalau orang ini ngakunya untuk ini, untuk itu, pengakuannya dia kan. Kan itu semua harus dibuktikan. Sekarang tugasnya polisi membuktikan tadi alirannya Djoko Tjandra tadi. Yang untuk itu yang katanya untuk ngomong ke petinggi, buktinya mana, itu yang belum terungkap," tegas Awi.

Awi enggan menanggapi lebih jauh mengenai keterangan Napoleon soal Rp7 miliar untuk petinggi Polri. Dia meyakini kebenaran akan terungkap di persidangan.
"Bukan terungkap, malah itu belum terungkap. Kalau terungkap, berarti kan ada buktinya. Pada intinya kan sudah saya bilang, sudahlah biarkan persidangan berjalan, nanti kan fakta-fakta persidangan akan muncul sendiri," tuturnya.
Napoleon didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon, yang berpangkat inspektur jenderal (irjen), mengupayakan penghapusan status buron.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Klaim Perkara Suap Red Notice Djoko Tjandra Rekayasa
Perbuatan penerimaan suap itu terjadi saat Napoleon menjabat Kadivhubinter Polri. Djoko Tjandra memberikan suap itu agar namanya terhapus dari daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, saat itu Djoko Tjandra memang sudah lama menjadi buron, yaitu sejak 2009, dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Napoleon pun didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Irjen Napoleon Disebut Ungkap Dugaan 'Setoran' untuk 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Di BAP
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
